Modus P Diddy Lecehkan Anak di Bawah Umur, Gunakan Obat Penenang Kuda pada Minuman

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 11:40 WIB
loading...
Modus P Diddy Lecehkan...
P Diddy dituduh melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, modusnya mencampurkan obat penenang kuda ke minuman. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA – P Diddy dituduh melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki berusia sembilan tahun dan mencampurkan obat penenang kuda ke dalam minuman. Dia juga menghadapi tuntutan dari 120 korban dengan tuduhan yang mengejutkan.

Dikutip daily mail, ratusan korban ini menuduh rapper Sean 'Diddy' Combs melakukan pelecehan seksual selama rentang waktu 25 tahun, di mana beberapa korban di bawah umur, termasuk anak berusia 9 tahun.



Klaim tersebut dibuat oleh pengacara Texas, Tony Buzbee yang mengumumkan bahwa dia mewakili 120 korban baru yang diyakini memiliki kasus yang sah terhadap rapper yang berubah menjadi maestro media tersebut.

Dari 120 korban tersebut, 25 di antaranya masih di bawah umur ketika dugaan pelecehan tersebut terjadi antara 1991 hingga tahun ini.

Korban termuda berusia 9, 14, 15 tahun ketika mereka menjadi korban, pengacara terkenal itu mengumumkan pada konferensi pers di Houston.
Modus P Diddy Lecehkan Anak di Bawah Umur, Gunakan Obat Penenang Kuda pada Minuman

"Orang ini, yang saat itu berusia 9 tahun, dibawa ke sebuah audisi di New York City bersama Bad Boy Records," kata Tony Buzbee.

"Orang ini diduga mengalami pelecehan seksual oleh Sean Combs dan beberapa orang lain di studio dengan janji kepada kedua orang tuanya dan dirinya sendiri untuk mendapatkan kontrak rekaman," ujar dia lagi.

Diketahui, pada 1993, P Diddy mendirikan Bad Boy Records, label yang meluncurkan karier Notorious B.I.G., French Montana dan Machine Gun Kelly.

"Anak-anak lain juga ikut audisi. Mereka semua berusaha mendapatkan kontrak rekaman. Mereka semua masih di bawah umur," ujar dia.

Tim hukum Diddy bereaksi terhadap tuduhan baru tersebut tak lama setelah Buzbee mengumumkan hal tersebut ke publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)